Jumat, 18 Desember 2015

ulumul hadist

Pembagian Hadist
A.    Pembagian Hadist Berdasarkan Kaifiyah (Kualitas Hadist)
1.      Maqbul, terbagi menjadi dua yaitu :
a.       Hadist Shahih, yaitu menurut bahasa berarti sah, benar, sempurna, tidak ada celanya. Secara istilah, beberapa ahli memberikan defenisi antara lain sebagai berikut :
·         Menurut Ibn Al-Shalah, hadits shahih adalah hadits yang sanadnya bersambung (muttasil) melalui periwayatan orang yang adil dan dhabith dari orang yang adil dan dhabith, sampai akhir sanad tidak ada kejanggalan dan tidak ber’illat
·         Menurut Imam Al-Nawawi, hadits shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith, tidak syaz, dan tidak ber’illat
Syarat-syarat hadist shahih, yaitu :
1)      Adil (perawi harus memiliki akhlak yang baik, taqwa, tidak berbuat syirik dan bid’ah, perawi harus memiliki sifat yang mulia)
2)      Perawi harus dobit (cerdas dalam catatan dan ingatan)
3)      Perawi harus mutashil (sanadnya nyambung)
4)      Harus musnad
5)      Mualal (rowi tidak memiliki cacat, dan tidak berbuat makruh)
6)      Harus jujur
7)      Harus sad (tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadis-hadis yang lebih kuat)
Hadist shahih dibagi menjadi dua, yaitu :
1)      Lizathi, yaitu semua syarat-syarat hadist shahih terpenuhi
2)      Lalizathi, yaitu hadits  yang  keadaan  rowinya  kurang  kuat hafalannya, tetapi  mereka  terkenal  jujur,  kemudian  ditemukan  pada  hadits  itu  riwayat lain yang sederajat atau lebih kuat yang dapat menutupi kelemahannya itu.

b.      Hadist Hasan, yaitu dari segi bahasa berasal dari kata al-husnu bermakna al-jamal yang berarti “keindahan”. Secara istilah yaitu hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil, kurang sedikit kedhabitannya, tidak ada keganjilan (syaz) dan tidak ‘illat.
Kriteria hadits hasan hampir sama dengan hadits shahih. Perbedaannya hanya terletak pada sisi kedhabitannya. Hadits shahih ke dhabitannya seluruh perawinya harus zamm (sempurna), sedangkan dalam hadits hasan, kurang sedikit kedhabitannya jika disbanding dengan hadits shahih.
Hadist hasan dibagi menjadi dua, yaitu :
1)      Lizathi
2)      Lalizathi

2.      Mardud
Bagian dari hadist mardud merupakan Hadist dhaif
Hadist dha’if merupakan bagian dari hadits mardud. Dari segi bahasa dhaif berarti lemah. Kelemahan hadits dhaif karena sanad dan matannya tidak memenuhi kriteria hadist kuat yang diterima sebagian hujjah. Hadist dha’if yaitu hadist yang tidak sampai pada derajat hasan, atau hadist yang tidak mengumpulkan sifat-sifat hadist shahih/hasan. Hadist dha’if bermacam-macam, dan kedha’ifannya  bertingkat-tingkat, tergangtung dari jumlah keguguran syarat hadist shahih atau hadist hasan, baik mengenai rawi, sanad, atau matan.
Hadist dha’if dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Karena saktun  yaitu jatuh atau terputus yang terjadinya pada sanad. Saktun terbagi menjadi tiga, yaitu :
a)      Ghair Muasyarah yaitu karena tidak sejaman, ada empat yaitu :
·         Hadist Mualaq, yaitu hadist yang terputus satu atau lebih di luar sanad
·         Hadist Mursal, yaitu hadist yang terputus satu rowi di akhir sanad
·         Hadist Mudlal, yaitu hadist yang terputus dua atau lebih secara berturut-turut baik di awal, tengah atau akhir sanad
·         Hadist Munqathi, yaitu hadist yang terputus di tengah sanad, dua rowi atau lebih tetapi tidak berturut-turut
b)      Ghairsima yaitu karena tidak mendengarkan langsung dari gurunya
·         Hadist Mudallas, yaitu karena disebabkan tidak pernah berguru atau menerima langsung dari guru
c)      Ghair Liko yaitu tidak pernah bertemu dengan nabi, sahabat, dan guru
·         Hadist Murshal Khofi, yaitu hadist yang terputus di akibatkan tidak pernah bertemu
2.      Karena Tha’nun yaitu cacat pada rowi-rowi. Tha’nun terbagi menjadi dua, yaitu :
a)      Fil’adati yaitu cacat pada keadilan, yaitu :
·         Hadist Maudhu yaitu hadist yang di riwayatkan oleh rowi yang berdusta
·         Hadist matruk yaitu hadist yang di riwayatkan oleh rowi yang tertuduh berdusta
·         Hadist Munkar yaitu hadist yang di riwayatkan oleh rowi yang pasik (dosa-dosa kecil dan melanggar syariat islam)
·         Hadist Mazhul yaitu hadist yang di riwayatkan oleh rowi yang tidak dikenal
·         Hadist Munkar yaitu hadist yang di riwayatkan oleh rowi yang suka berbuat pasik dan bid’ah
b)      Fil’dobti yaitu cacat pada kecerdasan, yaitu :
·         Hadist munkar yaitu hadist yang di riwayatkan oleh rowi yang besar kesalahannya, rowi yang pelupa (pasik dan bid’ah)
·         Hadist Munkar yaitu hadist yang di di riwayatkan oleh rowi yang pelupa atau keliru
·         Hadist mualal yaitu hadis yang di riwayatkan oleh rowi yang raham atau ragu-ragu
·         Hadist muktalid yaitu hadist yang diriwayatkan oleh rowi yang jelek hapalannya
·         Hadist Mukhalafah yaitu hadist yang bertentangan. Hadist mukhalafah ada lima macam yaitu :
ü  Hadist mudraj yaitu hadist yang terdapat tambahan pada sanad dan matan
ü  Hadist maklub yaitu hadist yang terbalik antara nama rowinya atau terbalik pada matannya
ü  Hadsit mutorib yaitu hadsit yang mukhalapahnya atau disebabkan rowinya banyak tapi tidak sesuai antara satu sama lain (lafadznya berbeda-beda tidak ada kepastian)
ü  Hadist musohaf yaitu hadist yang muhalapahnya disebabkan oleh tanda baca titik dan huruf (karena titik dan huruf akan mempengaruhi pada arti)
ü  Hadsit muharap yaitu hadist yang muhalapahnya disebabkan oleh berbeda bentuk huruf atau harkatnya

B.     Pembagian Hadist Berdasarkan Kamiah (Kuantitas Hadist)
1.      Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir secara etimologi yaitu mutatabi’ yaitu beriringan tanpa jarak.  Dalam terminologi ilmu hadist, merupakan haidts yang diriwayatkan oleh orang banyak, dan berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan sepakat untuk berdusta. Periwayatan seperti itu terus menerus berlangsung, semenjak thabaqat yang pertama sampai thabaqat yang terakhir. Atau hadits yang berdasarkan pada panca indra (dilihat atau didengar) yang diberitakan oleh segolongan orang yang mencapai jumlah banyak yang mustahil menurut tradisi mereka sepakat berbohong.
Syarat-syarat hadist mutawatir yaitu :
1)      Harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, dan dapat diyakini bahwa mereka tidak mungkin sepakat untuk berdusta
2)      Adanya keseimbangan antara perawi pada thabaqat pertama dan thabaqat berikutnya. Keseimbangan jumlah perawi pada setiap thabaqat merupakan salah satu persyaratan.
3)      Berdasarkan tanggapan pancaindra. Berita yang disampaikan para perawi harus berdasarkan pancaindera, yaitu harus benar-benar  dari hasil pendengaran atau penglihatan sendiri. Oleh karena itu, apabila berita itu merupakan hasil renungan, pemikiran, atau rangkuman dari suatu peristiwa lain, atau hasil istinbath dari dalil yang lain, maka tidak dapat dikatakan hadits mutawatir.

Hadist mutawatir dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a)       Hadist mutawatir lafzhi yaitu hadist mutawatir yang lafadz dan maknanya sesuai antara riwayat yang satu dengan yang lainnya atau hadits yang diriwayatkan dengan lafaz dan makna yang sama, serta kandungan hokum yang sama
b)      Hadist mutawatir maknawi yaitu hadist yang lafadz dan maknanya berlainan antara satu riwayat dengan riwayat yang lain tapi terdapat persesuain makna secara keseluruhan (kulli) atau hadits mutawatir yang berasal dari berbagai hadits yang diriwayatkan dengan lafaz yang berbeda-beda, tetapi jika disimpulkan, mempunyai makna yang sama tetapi lafaznya tidak.

2.      Hadist Ahad
Hadist ahad yaitu bentuk plural dari kata wahid. Kata  wahid berarti satu jadi, kara ahad berarti satuan. Menurut istilah hadits ahad berarti hadits yagn diriwayatkan oleh orang perorangan, atau dua orang atau lebih akan tetapi belum cukup syarat untuk dimasukkan kedalam kategori hadits mutawatir. Artinya, hadits ahad adalah hadits yang jumlah perawinya tidak sampai pada tingkatan mutawatir.
Hadist ahad di bagi menjadi tiga, yaitu :
a)      Hadist mashyur menurut bahasa yaitu sesuatu yang sudah tersebar dan popular. Hadist yang diriwayatkan dari sahabat tetapi bilangannya tidak sampai pada tingkatan mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan orang yang setelah mereka.
Hadits masyhur ada yang berstatus shahih, hasan dan dhaif. Hadits masyhur yang berstatus shahih adalah yang memenuhi syarat-syarat hadits shahih baik sanad maupun matannya. Sedangkan hadits masyhur yang berstatus hasan adalah hadits yang memenuhi ketentuan-ketentuan hadits hasan, baik mengenai sanad maupun matannya. Adapun hadits masyhur yang dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan hasan, baik pada sanad maupun pada matannya.
b)      Hadist aziz yaitu hadist yang di riwayatkan oleh dua orang dari dua orang. Atau hadist yang diriwayatkan oleh kurang dari dua orang dan dua orang. Atau hadist yang diriwayatkan oleh segolongan rowi dari segolongan rowi yang terdiri dari hanya dua orang saja.
Hadist aziz bukan hanya yang di riwayatkan oleh dua orang rowi pada setiap thabaqahnya, tapi selama thabaqah terdapat dua orang rowi, maka hadist tersebut juga dinamakan hadist aziz.
c)      Hadist gharib yaitu hadist yang erdapat penyendirian rowi dalam sanadnya dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.
Penyendirian rowi itu dapat terjadi karena :
·         Mengenai personalianya yaitu tidak ada orang lain yang meriwayatkan hadist tersebut selain rowi itu sendiri
·         Mengenai sifat atau keadaan rowi artinya sifat atau keadaan rowi berbeda dengan sifat dan keadaan rowi-rowi yang lain yang diriwayatkan hadist tersebut
Hadist gharib terbagi menjadi dua macam, yaitu :
Ø  Hadist gharib muthlaq yaitu hadist yang terdapat penyendirian sanad mengenai jumlah personalia rowi
Ø  Hadist gharib nisbi yaitu hadist yang terdapat penyendirian dalam sifat atau keadaan tertentu seorang rowi, seperti :
·         Penyendirian tentang sifat keadilan dan kedhabitan rowi
·         Penyendirian tentang kota atau tempat tinggal tertentu yaitu hadist yang hanya diriwayatkan oleh para rowi dari kota atau daerah tertentu saja
·         Penyendirian tentang meriwayatkannya dari rawi tertentu
Cara menetapkan ke ghariban hadist, yaitu :
Untuk menetapkan suatu hadist gharib harus di periksa terlebih dahulu kitab-kitab hadist. Hadist tersebut mempunyai sanad lain yang menjadi mutabi’ Tu matan lain yang menjadi syahid. Cara tersebut dinamakna i’tibar.
Mutabi’ adalah hadist yang mengikuti periwayatan orang lain sejak pada guruunya (yang terdekat) atau gurunya dari guru. Mutabi’ ada dua macam, yaitu :
·         Mutabi’in tam yaitu apabila periwayatannya mutabi’ itu mengikuti periwayatan guru dari yang terdekat sampai yang jauh
·         Mutabi’ qashir yaitu apabila periwayatan mutabi’ mengikuti periwayatan guru yang terdekat saja, tidak sampai mengikuti gurunya yang jauh sekali
Syahid adalah meriwayatkan sebuah hadist lain sesuai dengan maknanya. Syahid trbagi menjadi dua macam, yaitu :
·         Syahid bi al-lafdzhi yaitu apabila matan hadist yang diriwayatkan oleh sahabat yang lain sesuai redaksi dan maknanya dengan hadist fardnya
·         Syahid bi al-ma’na yaitu apabila matan hadist yang diriwayatkan oleh sahabat yang lain itu hanya sesuai dengan maknanya secara umum
Apabila setelah dilakukan i’tibar ternyata tidak ada mutabi’ (sanad lain) atau syahid (matan lain) dari suatu hadist, maka hadist tersebut adalah hadist gharib.
C.    Pembagian Hadist Berdasarkan Bentuk dan Penisbatan Matan
Pembagian hadist dari segi bentuk atau wujud matannya, dibagi menjadi lima macam yaitu :
1)      Hadist quali yaitu hadist yang matannya berupa perkataan yang pernah di ucapkan
2)      Hadist fi’li yaitu hadist yang matannya berupa perbuatan sebagai penjelasan praktis terhadap peraturan syari’at
3)      Hadist taqrir yaitu hadist yang matannya berupa taqrir,yaitu kesan atau peristiwa, sikap atau keadaan mendiamkan, tidak mengadakan tanggapan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh seorang sahabat
4)      Hadist qauni yaitu hadist yang matannya berupa keadaan hal ihwal dari sifat tertentu
5)      Hadist hammi yaitu hadist yang matannya berupa rencana atau cita-cita yang belum dikerjakan, berupa qaul atau ucapan
Pembagian hadist dari penisbatan matannya, dibagi menjadi lima macam yaitu :
·         Hadist marfu’ yaitu hadist yang matannya dinisbatkan pada nabi SAW, matan hadist tersebut berupa perkataan, perbuatan atau taqrir nabi SAW
·         Hadist mauquf yaitu hadist yang matannya dinisbatkan pada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir
·         Hadist maqthu yaitu hadist yang matannya dinisbatkan kepada tabi’in, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir
·         Hadist qudsi yaitu hadist yang matannya dinisbatkan pada nabi SAW berupa lafadz, pada Allah SWT dalam ma’na
·         Hadist maudu yaitu hadist yang matannya dinisbatkan pada selain Allah SWT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar