Pembagian Hadist
A.
Pembagian
Hadist Berdasarkan Kaifiyah (Kualitas Hadist)
1. Maqbul,
terbagi menjadi dua yaitu :
a.
Hadist Shahih, yaitu menurut bahasa berarti sah, benar, sempurna, tidak
ada celanya. Secara
istilah, beberapa ahli memberikan defenisi antara lain sebagai berikut :
·
Menurut
Ibn Al-Shalah, hadits shahih adalah hadits yang sanadnya bersambung (muttasil)
melalui periwayatan orang yang adil
dan dhabith dari orang yang
adil dan dhabith, sampai akhir sanad tidak ada kejanggalan dan tidak ber’illat
·
Menurut
Imam Al-Nawawi, hadits shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya,
diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith, tidak syaz, dan tidak
ber’illat
Syarat-syarat
hadist shahih, yaitu :
1) Adil
(perawi harus memiliki akhlak yang baik, taqwa, tidak berbuat syirik dan
bid’ah, perawi harus memiliki sifat yang mulia)
2) Perawi
harus dobit (cerdas dalam catatan dan ingatan)
3) Perawi
harus mutashil (sanadnya nyambung)
4) Harus
musnad
5) Mualal
(rowi tidak memiliki cacat, dan tidak berbuat makruh)
6) Harus
jujur
7) Harus
sad (tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadis-hadis yang lebih kuat)
Hadist
shahih dibagi menjadi dua, yaitu :
1) Lizathi,
yaitu semua syarat-syarat hadist shahih terpenuhi
2) Lalizathi,
yaitu hadits yang keadaan
rowinya kurang kuat hafalannya, tetapi mereka
terkenal jujur, kemudian
ditemukan pada hadits
itu riwayat lain yang sederajat
atau lebih kuat yang dapat menutupi kelemahannya itu.
b. Hadist
Hasan, yaitu dari segi bahasa
berasal
dari kata al-husnu
bermakna al-jamal yang berarti “keindahan”. Secara
istilah yaitu hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil, kurang
sedikit kedhabitannya, tidak ada keganjilan (syaz) dan tidak ‘illat.
Kriteria hadits hasan hampir sama dengan hadits shahih.
Perbedaannya hanya terletak pada sisi kedhabitannya. Hadits shahih ke
dhabitannya seluruh perawinya harus zamm (sempurna), sedangkan dalam hadits
hasan, kurang sedikit kedhabitannya jika disbanding dengan hadits shahih.
Hadist hasan dibagi menjadi dua,
yaitu :
1) Lizathi
2) Lalizathi
2. Mardud
Bagian
dari hadist mardud merupakan Hadist
dhaif
Hadist
dha’if merupakan bagian dari hadits mardud. Dari segi bahasa dhaif
berarti lemah. Kelemahan hadits dhaif karena sanad dan matannya tidak memenuhi kriteria
hadist kuat yang
diterima sebagian hujjah. Hadist dha’if yaitu hadist yang tidak
sampai pada derajat hasan, atau hadist yang tidak mengumpulkan sifat-sifat
hadist shahih/hasan. Hadist dha’if bermacam-macam, dan kedha’ifannya bertingkat-tingkat, tergangtung dari jumlah
keguguran syarat hadist shahih atau hadist hasan, baik mengenai rawi, sanad,
atau matan.
Hadist
dha’if dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Karena
saktun yaitu jatuh atau terputus yang
terjadinya pada sanad. Saktun terbagi menjadi tiga, yaitu :
a) Ghair
Muasyarah yaitu karena tidak sejaman, ada empat yaitu :
·
Hadist Mualaq, yaitu hadist yang
terputus satu atau lebih di luar sanad
·
Hadist Mursal, yaitu hadist yang
terputus satu rowi di akhir sanad
·
Hadist Mudlal, yaitu hadist yang
terputus dua atau lebih secara berturut-turut baik di awal, tengah atau akhir
sanad
·
Hadist Munqathi, yaitu hadist yang
terputus di tengah sanad, dua rowi atau lebih tetapi tidak berturut-turut
b) Ghairsima
yaitu karena tidak mendengarkan langsung dari gurunya
·
Hadist Mudallas, yaitu karena disebabkan
tidak pernah berguru atau menerima langsung dari guru
c) Ghair
Liko yaitu tidak pernah bertemu dengan nabi, sahabat, dan guru
·
Hadist Murshal Khofi, yaitu hadist yang
terputus di akibatkan tidak pernah bertemu
2. Karena
Tha’nun yaitu cacat pada rowi-rowi. Tha’nun terbagi menjadi dua, yaitu :
a) Fil’adati
yaitu cacat pada keadilan, yaitu :
·
Hadist Maudhu yaitu hadist yang di
riwayatkan oleh rowi yang berdusta
·
Hadist matruk yaitu hadist yang di
riwayatkan oleh rowi yang tertuduh berdusta
·
Hadist Munkar yaitu hadist yang di
riwayatkan oleh rowi yang pasik (dosa-dosa kecil dan melanggar syariat islam)
·
Hadist Mazhul yaitu hadist yang di
riwayatkan oleh rowi yang tidak dikenal
·
Hadist Munkar yaitu hadist yang di
riwayatkan oleh rowi yang suka berbuat pasik dan bid’ah
b) Fil’dobti
yaitu cacat pada kecerdasan, yaitu :
·
Hadist munkar yaitu hadist yang di
riwayatkan oleh rowi yang besar kesalahannya, rowi yang pelupa (pasik dan
bid’ah)
·
Hadist Munkar yaitu hadist yang di di
riwayatkan oleh rowi yang pelupa atau keliru
·
Hadist mualal yaitu hadis yang di
riwayatkan oleh rowi yang raham atau ragu-ragu
·
Hadist muktalid yaitu hadist yang
diriwayatkan oleh rowi yang jelek hapalannya
·
Hadist Mukhalafah yaitu hadist yang
bertentangan. Hadist mukhalafah ada lima macam yaitu :
ü Hadist
mudraj yaitu hadist yang terdapat tambahan pada sanad dan matan
ü Hadist
maklub yaitu hadist yang terbalik antara nama rowinya atau terbalik pada
matannya
ü Hadsit
mutorib yaitu hadsit yang mukhalapahnya atau disebabkan rowinya banyak tapi
tidak sesuai antara satu sama lain (lafadznya berbeda-beda tidak ada kepastian)
ü Hadist
musohaf yaitu hadist yang muhalapahnya disebabkan oleh tanda baca titik dan
huruf (karena titik dan huruf akan mempengaruhi pada arti)
ü Hadsit
muharap yaitu hadist yang muhalapahnya disebabkan oleh berbeda bentuk huruf
atau harkatnya
B. Pembagian Hadist Berdasarkan Kamiah
(Kuantitas Hadist)
1. Hadist
Mutawatir
Hadist mutawatir secara etimologi
yaitu mutatabi’ yaitu beriringan tanpa jarak.
Dalam terminologi ilmu hadist, merupakan haidts yang diriwayatkan oleh
orang banyak, dan berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan
sepakat untuk berdusta. Periwayatan seperti itu terus menerus berlangsung,
semenjak thabaqat yang pertama sampai thabaqat yang terakhir. Atau hadits yang berdasarkan pada panca indra (dilihat atau didengar) yang diberitakan oleh segolongan orang
yang mencapai jumlah banyak yang mustahil menurut tradisi mereka sepakat
berbohong.
Syarat-syarat hadist mutawatir yaitu :
1) Harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, dan
dapat diyakini bahwa mereka tidak mungkin sepakat untuk berdusta
2) Adanya keseimbangan antara perawi pada thabaqat
pertama dan thabaqat berikutnya. Keseimbangan jumlah perawi pada setiap
thabaqat merupakan salah satu persyaratan.
3) Berdasarkan tanggapan pancaindra.
Berita yang disampaikan para
perawi harus berdasarkan pancaindera, yaitu harus benar-benar dari
hasil pendengaran atau penglihatan sendiri. Oleh karena itu, apabila berita itu
merupakan hasil renungan, pemikiran, atau rangkuman dari suatu peristiwa lain,
atau hasil istinbath dari dalil yang lain, maka tidak dapat dikatakan hadits
mutawatir.
Hadist mutawatir dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
a) Hadist mutawatir lafzhi yaitu hadist mutawatir
yang lafadz dan maknanya sesuai antara riwayat yang satu dengan yang lainnya
atau hadits yang
diriwayatkan dengan lafaz dan makna yang sama, serta kandungan hokum yang sama
b) Hadist
mutawatir maknawi yaitu hadist yang lafadz dan maknanya berlainan antara satu
riwayat dengan riwayat yang lain tapi terdapat persesuain makna secara
keseluruhan (kulli) atau hadits
mutawatir yang berasal dari berbagai hadits yang diriwayatkan dengan lafaz yang
berbeda-beda, tetapi jika disimpulkan, mempunyai makna yang sama tetapi
lafaznya tidak.
2. Hadist
Ahad
Hadist
ahad yaitu bentuk plural
dari kata wahid. Kata wahid berarti
satu jadi, kara ahad berarti satuan.
Menurut istilah hadits ahad berarti hadits yagn diriwayatkan oleh orang
perorangan, atau dua orang atau lebih akan tetapi belum cukup syarat untuk
dimasukkan kedalam kategori hadits mutawatir. Artinya, hadits ahad adalah hadits
yang jumlah perawinya tidak sampai pada tingkatan mutawatir.
Hadist
ahad di bagi menjadi tiga, yaitu :
a)
Hadist mashyur menurut bahasa yaitu sesuatu yang sudah tersebar dan popular.
Hadist
yang diriwayatkan dari
sahabat tetapi bilangannya tidak sampai pada tingkatan mutawatir, kemudian baru
mutawatir setelah sahabat dan orang yang setelah mereka.
Hadits
masyhur ada yang berstatus shahih, hasan dan dhaif. Hadits masyhur yang
berstatus shahih adalah yang memenuhi syarat-syarat hadits shahih baik sanad
maupun matannya. Sedangkan hadits masyhur yang berstatus hasan adalah
hadits yang memenuhi ketentuan-ketentuan hadits hasan, baik mengenai sanad
maupun matannya. Adapun hadits masyhur yang dhaif adalah hadits yang
tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan hasan, baik pada sanad maupun
pada matannya.
b) Hadist
aziz yaitu hadist yang di riwayatkan oleh dua orang dari dua orang. Atau hadist
yang diriwayatkan oleh kurang dari dua orang dan dua orang. Atau hadist yang
diriwayatkan oleh segolongan rowi dari segolongan rowi yang terdiri dari hanya
dua orang saja.
Hadist aziz bukan hanya yang di
riwayatkan oleh dua orang rowi pada setiap thabaqahnya, tapi selama thabaqah
terdapat dua orang rowi, maka hadist tersebut juga dinamakan hadist aziz.
c) Hadist
gharib yaitu hadist yang erdapat penyendirian rowi dalam sanadnya dimana saja
penyendirian dalam sanad itu terjadi.
Penyendirian rowi itu dapat terjadi
karena :
·
Mengenai personalianya yaitu tidak ada
orang lain yang meriwayatkan hadist tersebut selain rowi itu sendiri
·
Mengenai sifat atau keadaan rowi artinya
sifat atau keadaan rowi berbeda dengan sifat dan keadaan rowi-rowi yang lain
yang diriwayatkan hadist tersebut
Hadist
gharib terbagi menjadi dua macam, yaitu :
Ø Hadist
gharib muthlaq yaitu hadist yang terdapat penyendirian sanad mengenai jumlah
personalia rowi
Ø Hadist
gharib nisbi yaitu hadist yang terdapat penyendirian dalam sifat atau keadaan
tertentu seorang rowi, seperti :
·
Penyendirian tentang sifat keadilan dan
kedhabitan rowi
·
Penyendirian tentang kota atau tempat tinggal
tertentu yaitu hadist yang hanya diriwayatkan oleh para rowi dari kota atau
daerah tertentu saja
·
Penyendirian tentang meriwayatkannya
dari rawi tertentu
Cara
menetapkan ke ghariban hadist, yaitu :
Untuk
menetapkan suatu hadist gharib harus di periksa terlebih dahulu kitab-kitab
hadist. Hadist tersebut mempunyai sanad lain yang menjadi mutabi’ Tu matan lain
yang menjadi syahid. Cara tersebut dinamakna i’tibar.
Mutabi’
adalah hadist yang mengikuti periwayatan orang lain sejak pada guruunya (yang
terdekat) atau gurunya dari guru. Mutabi’ ada dua macam, yaitu :
·
Mutabi’in tam yaitu apabila
periwayatannya mutabi’ itu mengikuti periwayatan guru dari yang terdekat sampai
yang jauh
·
Mutabi’ qashir yaitu apabila periwayatan
mutabi’ mengikuti periwayatan guru yang terdekat saja, tidak sampai mengikuti
gurunya yang jauh sekali
Syahid
adalah meriwayatkan sebuah hadist lain sesuai dengan maknanya. Syahid trbagi
menjadi dua macam, yaitu :
·
Syahid bi al-lafdzhi yaitu apabila matan
hadist yang diriwayatkan oleh sahabat yang lain sesuai redaksi dan maknanya
dengan hadist fardnya
·
Syahid bi al-ma’na yaitu apabila matan
hadist yang diriwayatkan oleh sahabat yang lain itu hanya sesuai dengan
maknanya secara umum
Apabila
setelah dilakukan i’tibar ternyata tidak ada mutabi’ (sanad lain) atau syahid
(matan lain) dari suatu hadist, maka hadist tersebut adalah hadist gharib.
C.
Pembagian
Hadist Berdasarkan Bentuk dan Penisbatan Matan
Pembagian
hadist dari segi bentuk atau wujud matannya, dibagi menjadi lima macam yaitu :
1) Hadist
quali yaitu hadist yang matannya berupa perkataan yang pernah di ucapkan
2) Hadist
fi’li yaitu hadist yang matannya berupa perbuatan sebagai penjelasan praktis
terhadap peraturan syari’at
3) Hadist
taqrir yaitu hadist yang matannya berupa taqrir,yaitu kesan atau peristiwa,
sikap atau keadaan mendiamkan, tidak mengadakan tanggapan atau menyetujui apa
yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh seorang sahabat
4) Hadist
qauni yaitu hadist yang matannya berupa keadaan hal ihwal dari sifat tertentu
5) Hadist
hammi yaitu hadist yang matannya berupa rencana atau cita-cita yang belum
dikerjakan, berupa qaul atau ucapan
Pembagian
hadist dari penisbatan matannya, dibagi menjadi lima macam yaitu :
·
Hadist marfu’ yaitu hadist yang matannya
dinisbatkan pada nabi SAW, matan hadist tersebut berupa perkataan, perbuatan
atau taqrir nabi SAW
·
Hadist mauquf yaitu hadist yang matannya
dinisbatkan pada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir
·
Hadist maqthu yaitu hadist yang matannya
dinisbatkan kepada tabi’in, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir
·
Hadist qudsi yaitu hadist yang matannya
dinisbatkan pada nabi SAW berupa lafadz, pada Allah SWT dalam ma’na
·
Hadist maudu yaitu hadist yang matannya
dinisbatkan pada selain Allah SWT